Jimly Singgung Kasus Zarof Ricar, Sebut Uang Rp 1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Hanya Sisa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyinggung kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang memiliki uang Rp 1 triliun
Ringkasan Berita:
- Sebut rumah Zarof sarang penyamun
- Diyakini sebagai uang sisa dari pundi-pundi yang sudah Zarof Ricar bagikan
- Pentingnya membangun sistem etika bernegara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut proses hukum di Indonesia saat ini sudah tidak bisa menyelesaikan semua masalah.
Ia pun mengambil contoh kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
“Itu ketemu Zarof di rumahnya Rp 1 triliun. Emangnya cuma satu bulan itu Rp 1 triliun dia kumpulkan? Enggak mungkin Rp 1 triliun satu bulan. Pasti bertahun-tahun,” kata Jimly dalam Seminar Nasional Etika Publik yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Jimly meyakini nominal itu merupakan sisa dari pundi-pundi yang sudah Zarof bagikan.
“Emangnya Rp 1 triliun itu cuma untuk dia sendiri? Itu cuma sisa. Pembagiannya sudah ke mana-mana, ya kan? Rp 1 triliun itu banyak banget gitu loh,” tuturnya.
Baca juga: Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee & Gunawan Yusuf
Jimly pun menyebut dirinya hingga saat ini masih belum melihat secara langsung uang dengan nominal sebesar itu.
Ia bahkan mengatakan rumah Zarof yang menyimpan uang Rp 1 triliun itu sebagai sarang penyamun.
“Rp 1 miliar pun sampai sekarang ini, saya sudah tua begini, belum pernah lihat. Ini Rp 1 triliun di rumahnya. Jadi itu sarang penyamun itu ada di sana itu,” imbuhnya.
Etika Bernegara
Menurutnya hukum di Indonesia saat ini harus dibantu dengan membangun sistem etika bernegara.
Hukum, lanjut Jimly, tidak bisa tegak kalau etika bangsa tidak berjalan.
Baca juga: Vonis Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya
“Hukum itu ibarat kapal, samuderanya itu etika. Kapal hukum tidak mungkin berlayar mencapai tepian pulau keadilan kalau samudera etikanya kering. Maka enggak bisa kita mengabaikan pentingnya etika saudara-saudara. Etika itu penting,” ucapnya.
Kasus Zarof Ricar
Zarof Ricar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam rentang waktu 2012 hingga 2022.
Uang senilai Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.
Sementara, emas yang ditemukan terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.