Polemik Panglima TNI
Menhan: Bukan 5.000 , Tapi 512 Pucuk Senjata Api
"Kita larang awalnya, tapi kemudian minta standar. Jadi senajta itu tidak terlalu mematikan, itu jelas pengajuannya,"
Editor:
Adi Suhendi
Semua lembaga yang berniat membeli senjata, harus atas persetujuan Kementerian Pertahanan.
Menhan mengatakan akan ada sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi prosedur pembelian senjata.
"Pembelian senjata atau menjual senjata, atau apapun alat pertahanan keamanan, itu harus disetujui Menhan. Tentara, Polisi, Bakamla, bagian Lapas atau Kumham, Bea Cukai, Kehutanan, itu harus minta kepada Menhan," katanya.
Dalam surat yang ditunjukan Menhan itu, tertera informasi bahwa surat pengajuan pembelian senjata oleh BIN itu, juga ditembuskan ke Asintel Panglima TNI, dan Kepala BAIS TNI, yang keduanya berada di bawah komando Panglima TNI.
Pernyataan Panglima TNI terkait 5000 pucuk senjata, diucapkan dalam acara di Mabes TNI, Jumat (22/9/2017).
Panglima menyebut ada kelompok non-militer yang hendak membeli senjata sebanyak 5000 pucuk yang diindikasikan illegal.
Namun Panglima menolak untuk menyebutkan lebih detail informasi tersebut.
Selain Ryamizard Ryacudu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, juga sudah mengklarifikasi pernyataan Panglima TNI.
Mantan Panglima TNI itu menyebut pembelian senjata yang dimaksud Gatot Nurmantyo adalah pembelian senjata yang dilakukan BIN dan prosesnya sudah sesuai prosedur.