Korupsi KTP Elektronik
Mangkir Dalam Sidang e-KTP, Setya Novanto Dianggap Menghina dan Melecehkan KPK
Mangkirnya Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang kasus KTP elektronik dengan terdakwa Andi Narogong, dianggap sebagai pembangkangan hukum.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Jaksa KPK menyebutkan pihaknya telah menerima surat berhalangan hadir dari Novanto dan Ganjar.
Baca: Demokrat Siap Tampung Gatot Nurmantyo Dengan Syarat
Novanto sendiri hari ini dijadwalkan kembali melakukan medical check up di RS Premier, Jakarta, pasca operasi pemasangan ring jantung beberapa waktu lalu.
"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan tipikor karena hari ini jadwal mcu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sedangkan Ganjar tidak bisa hadir karena sedang menjalani tugasnya sebagai kepala daerah.
"Sedangkan Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," kata Febri.
Jaksa KPK juga menjadwalkan empat saksi lain. Diantaranya, Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim; Dirjen Dukcapil, Zudan; pegawai LKPP, Setya Budi Arijanta; dan PNS Staf Pusat komunikasi Kemenlu, Kristitan Ibrahim Moekmin.