Jumat, 15 Agustus 2025

Pemilu 2019

Komisioner KPU Nilai Aneh Ada Pelapor yang Tidak Mewakili PKPI Tapi Punya Dokumen Lengkap

Pasalnya Hendrawarman melaporkan KPU bukan kapasitas sebagai kader maupun pihak yang mewakili pribadi.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari sepuluh partai politik yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono.

Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) laporkan KPU ke Bawaslu dilakukan oleh Hendrawarman.

KPU yang menjadi terlapor atas laporan Hendrawarman merasa aneh dengan langkah pelaporan tersebut.

Pasalnya Hendrawarman melaporkan KPU bukan kapasitas sebagai kader maupun pihak yang mewakili pribadi.

"Aneh ya. Aneh saja‎. Kami dari pihak terlapor mempertanyakan dan mempersoalkan (kapasitas Hendrawarman) itu," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).

"Kalau mengakui bukan dari partai kan tidak relevan," tambahnya.

Baca: Jawaban KPU soal Tudingan Ketidakberesan Sipol

Yang menambah keanehan bagi KPU kata Hasyim, adalah pelapor yang bukan mewakili sebuah partai politik itu bisa mendapatkan data milik PKPI secara detail.

Dalam persidangan tersebut diketahui Hendrawarman menghadirkan 36 boks data milik PKPI.

"Karena kalau bukan orang partai yang daftar tapi kok bisa punya dokumen? Karena kami juga mengirim surat ke partai bukan pribadi," tuturnya.

Hasyim menuturkan, keanehan yang ditimbulkan tersebut dirinya yakin bakal menjadi pertimbangan majelis pemeriksa.

Dirinya pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis pemeriksa.

"Itu akan jadi pertimbangan oleh majelis. Saya belum tahu sikap majelis seperti apa," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan