Rabu, 19 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Dkk Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Vonis Lepas CPO Rabu 3 Desember 2025

Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil yang menjerat lima terdakwa.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Hakim Djuyamto menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Djuyamto dkk akan jalani sidang putusan pada 3 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pembacaan putusan untuk hakim Djuyamto Cs digelar awal Desember 2025
  • Tahap pemeriksaan perkara suap vonis lepas CPO yang menjerat Djuyamto Cs telah selesai
  • Para terdakwa dituntut 15 dan 12 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat lima terdakwa pada Rabu (3/12/2025) mendatang.

Kelima terdakwa yang akan menjalani sidang putusan tersebut di antaranya:

  1. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta
  2. Hakim nonaktif Djuyamto
  3. Hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin
  4. Hakim nonaktif Ali Muhtarom 
  5. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan

Ketua Majelis Hakim Effendi mengatakan sidang sidang pembacaan putusan digelar karena tahap pemeriksaan perkara suap vonis lepas CPO yang menjerat Djuyamto Cs telah selesai.

Selesainya tahap pemeriksaan perkara tersebut ditandai dengan berakhirnya pembacaan duplik yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa pada Rabu (19/11/2025) siang.

Baca juga: Hakim Non Aktif Djuyamto Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Minta Hukuman Seadil-adilnya 

"Majelis hakim akan bermusyawarah mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak maka Majelis bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini akan kita tunda selama dua minggu," ucap Hakim Effendi di ruang sidang.

Hakim pun memutuskan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu 3 Desember 2025.

Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

"Sidang kita tunda insyaAllah akan kita buka kembali dua minggu ke depan hari Rabu 3 Desember 2025 dengan acara pembacaan putusan. Sidang dinyatakan ditutup," kata Hakim Effendi.

Dituntut 15 dan 12 Tahun Penjara

Lima terdakwa dalam kasus ini telah dituntut masing-masing dengan pidana penjara 15 dan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun terdakwa Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jaksel sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakpus  mendapat tuntutan paling berat yakni 15 tahun penjara.

Selain pidana badan Arif juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar.

Sementara untuk terdakwa tiga hakim non aktif serta satu panitera muda perdata PN Jakut yakni Djuyamto, Ali, Agam dan Wahyu Gunawan dituntut masing-masing 12 tahun penjara.

Keempatnya juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider bulan kurungan.

Sedangkan untuk pidana tambahan berupa pembayaran yang pengganti, Jaksa menjatuhkan tuntutan dengan nominal yang berbeda.

Adapun ketiga hakim non aktif itu dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun, sementara Wahyu Gunawan dibebankan bayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved