Korupsi KTP Elektronik
Ketatnya Pengamanan Setya Novanto ketika Dirawat di RSCM, Wartawan pun Tak Boleh Pipis di RS
Keamanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di RSCM Kenanga, Jakarta Pusat lebih ketat.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Baca: Terungkap Alasan Sejumlah WNI Minta Visa Suaka ke Jepang
"Masa' gua ditanya juga, ya gua bilang mau kerja lah. Gua kan males kalo Sabtu rapi-rapi. Boleh nggak nih? Kalo nggak boleh gua balik," kata seorang karyawan rumah sakit di warung makan di samping rumah sakit tersebut dengan nada tinggi.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang mengunjunginya sekitar pukul 12.00 mengatakan bahwa peningkatan keamanan tersebut diminta oleh pihak KPK ketika ditanya siapa yang meminta pengetatan pengamanan tersebut.
"KPK. Kalau kita sih minta terbuka untuk masyarakat ya, tapi kalau KPK minta begini-begini. Mereka kan kuasa, saya kan ga punya apa-apa. Kasihan saya dong," kata Fredrich usai mengunjungi Novanto, Sabtu (18/11/2017).
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa setiap pengunjung Novanto harus meminta izin KPK setelah Novanto ditetapkan sebagai tahanan pada Jumat (17/11/2017).
"Terkait dengan kunjungan, karena pada hari Jumat dilakukan penahanan maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK", jelas Febri lewat keterangan tertulisnya.
Namun demikian, Fredrich mengatakan dirinya tidak meminta izin kepada KPK terlebih dahulu ketika mengunjungi kliennya pada Jumat siang (17/11/2017).
"Ya ga mungkin dong, saya kan pengacara, mana mungkin bisa dilarang," ungkap Fredrich ditengah kerumunan wartawan.
Baca: 20 Persen Pelajar SMP/SMA di Jepang Sering Berpikir Ingin Mati
Selain itu, Fredrich juga mengatakan bahwa dia tidak melihat seorang pun penyidik KPK ketika berada di dalam rumah sakit.
"Hari ini enggak ada orang (penyidik). Sama sekali ga ada. Hari ini bersih," ungkap Fredrich.
Pihak KPK memberlakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, Setya Novanto pada Jumat (17/11/2017).
Pembantaran penahanan yang dimaksud adalah penangguhan masa penahanan berdasarkan kewenangan dari penegak hukum untuk mengeluarkan seseorang dari tahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Namun selama masa pembantaran itu, seorang tahanan tidak akan dihitung masa penahanannya.
KPK melakukan penahanan berdasarkan cukupnya bukti atas dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang dilakukan Novanto bersama pihak lainnya.