Setya Novanto Bisa Jawab Semua Pertanyaan MKD Dengan Baik
Ketua DPR, Setya Novanto (SN) diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR, Setya Novanto (SN) diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, Kamis (30/11/2017).
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto dilakukan di KPK karena saat ini Setya Novanto ditahan di KPK atas dugaan kasus korupsi e-KTP.
Baca: Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK
"Pak SN sehat, bisa menjawab dan memberikan keterangan dengan baik," ucap Sarifuddin Sudding, Wakil Ketua MKD, usai memeriksa Setya Novanto.
Lebih lanjut, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan hal yang sama.
Munurut dia, seluruh pertanyaan dapat dijawab Setya Novanto mulai dari penggeledahan hingga kecelakaan menabrak tiang listrik.
Baca: Tidak Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Tiga Minggu
"Hari ini kami sudah melakukan verifikasi dan pemeriksaan Ketua DPR Setya novanto. Seluruh pertanyaan dijawab," katanya.
setelah menggali informasi dari Setya Novanto, MKD akan melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak.
"Hasil konfirmasi akan dikonfirmasikan lagi ke sini. Sehingga ada pemeriksaan susulan akan kami lakukan," ungkap Sufmi Dasco.
Sufmi Dasco menambahkan pemeriksaan hanya dilakukan dua jam karena terbentur dengan jadwal besuk Setya Novanto dan jadwal pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.
Baca: Tidak Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Akan Telekonfrens Dari Mekkah Saat Acara Reuni Alumni 212
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini KPK memfasilitasi pemeriksaan MKD terhadap Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Pemeriksaan ini sebelumnya diawali dengan surat dari dikirimkan MKD ke KPK.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Respons Bambang Widjojanto Ditanya Soal TGUPP Anies-Sandi: Itu Pertanyaan Menjebak
Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto karena adanya laporan.
Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKS meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.
Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.