Jumat, 29 Agustus 2025

Jalur Laut Sering Dimanfaatkan Mafia untuk Selundupkan Narkoba

Daerah paling rawan penyeludupan narkoba adalah pantai Timur Sumatra dari Aceh hingga Lampung, dan Kepri. Serta pantai Utara Selatan Kalimatan.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan sabu seberat 40.230 gram asal Malaysia. Selanjutnya BNN memusnahkan barang bukti tersebut di Halaman Parkir BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018). 

Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA, - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat 40.230 gram asal Malaysia.

BNN memusnahkan barang bukti tersebut di Halaman Parkir BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).

Menurut Deputi Pemberantas Badan Narkotika Nasional, Irjen pol Arman Depari bahwa jaringan ini adalah jaringan lama yang mengunakan jalur laut sebagai transaksi.

"Modus seperti ini bukan hal yang baru tapi kita juga pernah menemukan modus yang sama walau sindikatnya berbeda," kata Arman.

Menurutnya penyeludupan yang dilakukan ini bukan sindikat baru. Bahkan BNN sudah 4 kali menyita barang bukti dari hasil selundupuan jika di total sudah 250 kilogram.

"Jadi ini bukan sindikat baru tapi sekarang sudah kita lakukan pengejaran pelaku lainnya," katanya.

Dikatakan Arman jika jalur laut menjadi lokasi yang paling sering digunakan para jaringan narkoba untuk menyelundupkan narkoba.

Daerah paling rawan penyeludupan narkoba adalah pantai Timur Sumatera dari Aceh hingga Lampung, dan Kepri. Serta pantai Utara Selatan Kalimatan.

"Ini menjadi salah satu perhatian kita mudah-mudahan komitmen kita dan instansi terkait dengan upaya yang kita lakukan ini bisa memutus suplay narkoba dari negara tetangga," katanya.

Arman mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga.

Selanjutnya Tim BNN melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap empat tersangka.

"Narkoba ini diselundupkan dari Penang Malaysia mengunakan speed both yang diantar oleh jaringan sindikat Malaysia kemudian di titik tertentu di selat malaka dijemput oleh sindikat dari Indonesia," kata Arman.

Empat orang tersangka yaitu HR, A, J dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti shabu seberat 40.230 gram.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh ,BNNK Langsa dan Bea Cukai Aceh.

Baca: Yamaha Lexi Resmi Meluncur Pagi Ini, Ini 4 Keunggulan Utama yang Membuat Beda dari Skutik Lain

Baca: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkah Minuman Keras Mahal Milik Penumpang

Guna mengelabuhi para petugas para sindikat ini menentukan titik kordinat untuk bertemu melakukan transaksi lalu di transfer melalui kapal ke kapal.

"Ini yang menjadi kesulitan kita karena tidak diketahui dimana mereka bertemu. Sehingga kami hanya bisa menunggu di hilirnya," katanya.

Menurut Arman sabu seberat 40 kilogram ini akan dikirim ke Idi Rayeuk. Di mana di TKP pertama, yaitu di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur petugas mengamankan HR dengan barang bukti 30 bungkus sabu seberat 30,01 kilogram.

Selanjutnya TKP kedua, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan Bagok Kecamatan Nurussaalam Aceh Timur, petugas mengamankan A, S dan J. Barang bukti yang disita adalah shabu seberat 10,17 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan