Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Fauzi Bersedia Dihukum Mati Jika Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi kembali bersumpah demi Allah dan bersedia dihukum mati saat dicecar pertanyaan majelis hakim soal dugaan menerima aliran dana korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Majelis hakim yang menangani perkara Andi Narogong meyakini adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dari fakta persidangan perkara tersebut, diketahui Azmin Aulia mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Dua aset tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Dan PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

Selain itu, dalam tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.

Aliran dana untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi.

Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP adalah benar adanya.

Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Baca: Kronologis Pembunuhan Dera Dewanti, Pakaian Korban Dilucuti untuk Menghilangkan Jejak

Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.

Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta Dollar AS atau setara lebih dari Rp 60 miliar.

Gamawan Fauzi telah berulang kali membantah tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP di kementerian yang pernah dipimpinnya itu.

Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima.

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Maret 2018.

Dalam persidangan Senin kemarin, Gamawan juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya korupsi dalam proyek e-KTP meski proyek bernilai triliunan rupiah itu dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (kir) bersama Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (kir) bersama Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan