Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Fauzi Bersedia Dihukum Mati Jika Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi kembali bersumpah demi Allah dan bersedia dihukum mati saat dicecar pertanyaan majelis hakim soal dugaan menerima aliran dana korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya enggak ngerti proses e-KTP ini korupsinya di mana," kata Gamawan kepada majelis hakim.

Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengaturan atau rekayasa proses lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP hingga terjadinya penggelembungan anggaran atau mark up.

"Saya tidak pernah tahu ada mark up," kata dia.

Meski demikian, ia membantah disebut tidak melakukan pengawasan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Ia mengaku meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta meminta dilakukan audit sebanyak dua kali audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi, saya enggak pernah tahu. Silakan dibuka kembali bagaimana saya meminta dikawal," kata Gamawan.

Selain Gamawan Fauzi, jaksa dari KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Suciati; dan Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan. (Tribun Network/Theresia Felisiani/Coz)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan