Senin, 6 Oktober 2025

Detik-detik Tersangka Pencucian Uang Berontak di Kantor BNN

Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)sempat memberontak saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Bahkan, salah satu perusahaan fikti tersebut yakni PT PSS mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 Triliun dengan 2.136 kwitansi fiktif melalui sejumlah bank.

"Berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang transaksi mencurigakan sebesar Rp 6,4 Triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawannya," kata Arman Depari.

Selain nama-nama tersangka sindikat narkotika tersebut, BNN juga melihat adanya keterlibatan bandar narkotika yang telah di eksekusi mati yakni Freddy Budiman dalam kasus TPPU ini.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved