Korupsi KTP Elektronik
Perlawanan Fredrich Yunadi: Ancam Mogok Sidang Hingga Ditegur Istri
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima dengan putusan hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
"Saya akan tetap Pak. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara. Saya tidak akan mendengarkan. Silakan saja," ungkap Fredrich menanggapi ketetapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca: Fredrich Ancam Mogok Sidang, Kuasa Hukum: Semoga Bisa Berfikir Jernih
Fredrich menuturkan dia mengancam melakukan itu, bahkan mogok bicara dan tidak akan mendengarkan materi persidangan jika dipaksa hadir karena menurutnya ini merupakan hak asasinya.
"Karena itu hak asasi manusia. Pasal 28 a sampai j UUD 45, Karena saya tidak mau hak saya diperkosa, Pak," tegasnya.
Fredrich menyampaikan sikap tersebut sebagai protes karena sejumlah permintaannya terkait hal-hal soal praperadilan yang digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan akibat KPK melimpahkan pokok perkaranya ke Pengadikan Tipikor Jakarta.
"Kami keberatan majelis. Karena itu Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (3) Pak, dalam KUHAP Pak.
Itu adalah hak kita untuk mengajukan apa yang tidak dikabulkan atau belum sempat diperiksa di praperadilan. Dan itu bukan merupakan suatu pendapat Pak. Tetapi itu sudah dalam hukum pak, Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (3)," ungkap Fredrich.
Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
Permohonan lain dari Fredrich yang ditolak majelis hakim yakni menghadirkan Ketua KPK-Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK-Brigjen Aris Budiman dan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso.
Dia menuding ketiganya telah menyalahgunakan kewenangan.
"Tapi yang kami permasalahkan Pak, surat palsu ini digunakan oleh jaksa-jaksa ini pak. Tidak bisa dalam hal ini dilepaskan. Kalau tidak digunakan di sini, kami sudah cukup mengerti, kami pengacara lebih dari pada 30 tahun. Kami tahu ke mana kami harus mengadu. Tetapi karena ini digunakan dalam sidang ini, tidak ada alasan kalau mereka tidak dipanggil, saya keberatan," ungkap Fredrich.
Baca: Sidang Setya Novanto Akan Digelar Setiap Hari
Atas alasan tersebut majelis mempersilakan Fredrich mengajukan keberatan secara tertulis dan akan dicatat dalam berita acara. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan Fredrich akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Maret 2018.
"Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis 15 Maret 2018," singkat Saifuddin.
3. Kuasa hukum berharap Fredrich berpikir jernih
Menyikapi niatan Fredrih akan mogok sidang, kuasa hukumnya, Sapriyanto Reva mengaku khawatir dengan ancaman Fredrich.
"Harus ada kesepakatan, nanti bagaimana jika terdakwa tidak hadir sidang," kata Sapriyanto Reva dalam persidangan, Senin (5/3/2018).