Bahas Kematian Zaini, Menaker: Eksekusi Itu Dalam Proses Kita Ajukan Peninjauan Kembali
Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membahas eksekusi mati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membahas eksekusi mati yang dialami TKI asal Madura, Zaini Misrin.
Dalam raker tersebut, Hanif menjelaskan pemerintah sebelumnya tidak menerima informasi terkait waktu eksekusi mati yang dilakukan terhadap Zaini.
Selain itu pemerintah juga tengah dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan terhadap TKI yang dieksekusi dua hari lalu tersebut.
"Pertama itu, tidak ada notifikasi ke pemerintah Indonesia, kedua, itu eksekusi dilakukan dalam proses kita PK atas vonis itu," ujar Hanif, di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Di hadapan anggota komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, ia menegaskan, pemerintah Indonesia sangat menyesalkan tidak terbukanya sikap pemerintah Arab Saudi karena mengeksekusi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menyampaikan informasi apapun.
"Itu kenapa (kita) benar-benar sesalkan pelaksanaan (hukuman) itu dan sangat berduka," tegas Hanif.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi teah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah meminta tinjauan ulang, eksekusi mati tetap dilakukan.