Kasus First Travel
Anniesa Hasibuan Menangis Dalam Sidang Teringat Saat Ditangkap Polisi di Kantor Kemenag
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel beragenda pemeriksaan ketiga terdakwa, Senin (23/4/2018).
Editor:
Adi Suhendi
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Dalam Sidang, Anniesa Hasibuan Menangis Teringat Saat Ditangkap di Kantor Kemenag