Refly Harun Punya Kebanggaan Tersendiri Jika Bersidang di Mahkamah Konstitusi
Nama sekelas Refly Harun masih mengakui bahwa dirinya lebih bangga untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama sekelas Refly Harun masih mengakui bahwa dirinya lebih bangga untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kepuasan tersendiri apabila dia sedang beracara di dalam ruang sidang MK.
"Jujur, ada yang beda. Punya rasa kebanggaan tersendiri saja kalau sidang di MK," kata Refly saat berbincang bersama Tribun di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Selama menjadi advokat, Refly paling tidak mau bersidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan umum lainnya. Berbagai macam alasan diungkapkan olehnya.
Persidangan di Pengadilan Negeri, kata Refly, akan memakan waktu lebih banyak. Juga tenaga yang harus dikeluarkan. Menunggu ketidakjelasan untuk bersidang, menjadi alasan utamanya.
"Ya kadang kan tidak jelas. Bisa tahu-tahu diundur, bisa ngaret banget. Ya macam-macam lah," tukasnya.
Berbeda dengan MK, Refly menjelaskan aturan, cara sidang hingga jadwal di MK jauh lebih tertib dibanding dengan peradilan lain. Juga, mengenai aturan ketat, namun tetap memanusiakan.
"Kalau di sini, lebih teratur. Jadwal teratur, sidang teratur. Apa yang mesti dibacakan juga sudah jelas. Kalau yang lain kan bisa nyasar sana-sini," ungkapnya seraya tertawa.
Senada dengan Refly, Pengacara Taufik Basari juga mengatakan lebih suka persidangan di MK, terlebih pada saat persidangan sengketa hasil pilkada seperti ini.
Baca: Air Mata Sang Suami Melepas Kepergian Brigadir Maria yang Meninggal Gantung Diri
Meski, jika dihitung tahun ini, tidak banyak sengketa yang ia tangani dibanding dengan pilkada serentak 2015 atau 2017 lalu.
"Jauh lebih banyak sih enggak juga. Tapi, ini kan sekali sidang bisa menentukan nasib satu daerah selama lima tahun. Lebih ada gregetnya lah," katanya terbahak.
Untuk hal lain, menurutnya, MK memiliki standar lebih tinggi dibanding dengan peradilan lainnya.
Dia berharap agar seluruh lembaga peradilan di Indonesia memiliki standar seperti Mahkamah Konstitusi.
Pembayaran Lebih Cepat
Refly menjelaskan untuk pembayaran sebagai pengacara di MK akan lebih cepat terbayar. Terlebih, jika kontrak dari awal hingga selesai.
Jadwal yang pasti dan tidak mungkin mundur, dianggap sebagai kepastian pengacara mendapatkan bayaran.
Tetap dengan profesionalisme mereka, pengacara jauh lebih siap saat akan menghadapi persidangan.
Dasarnya, dalam satu atau dua bulan tersebut, kuasa hukum dapat fokus ke materi-materi yang akan disampaikan.
"Kalau di sini sebenarnya trek cepat. Permohonan, jawaban, putusan sela. Dilanjutkan atau tidak dilanjutkan? Tanggalnya bahkan sampai jam menitnya pasti semua. Jadi, kita tahu kapan kira-kira akan selesai perkaranya," urainya.
Berbeda dengan pengadilan lain yang dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan bahkan tahunan untuk menyelesaikan satu perkara meski sudah disidangkan.
"Satu perkara pidana itu satu tahun lah ya. Kalau perkara perdata itu, waduh bisa dua tahun lebih itu," ungkapnya.
Dari segi pendapatan, kata dia, tidak jauh lebih banyak dibanding dengan perkara umum. Bahkan pendapatan untuk perkara umum dirasa lebih mencukupi kebutuhan.
"Ini karena trek cepat tadi itu. Kalau harga, tidak berpengaruh banyak lah," tandasnya.
Pengacara Regginaldo Sultan mengatakan, klien atau para calon kepala daerah biasanya sudah mengetahui harga para pengacara untuk sidang di MK. Sehingga, proses persetujuan dapat lebih cepat.
"Relatif lah kalau harga. Cuma ya lumayan deh. Di sini kan bisa ambil beberapa daerah lain juga," ucapnya seraya tertawa. (amriyono)