Kamis, 28 Agustus 2025

Revisi Disetujui MK, Kementerian Perempuan Akan Bentuk Tim Bersama Kemenag dan Kemenkumham

Sri Danti sendiri menilai cukup waktu tiga tahun yang diberikan MK sebagai tenggat waktu revisi pasal tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Sri Danti Anwar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah revisi batas usia perkawinan anak dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) segera membentuk tim antar kementerian untuk menyiapkan draft.

Tim kementerian itu akan terdiri dari KPPPA, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Antara KPPPA, Kemenag, dan Kemenkumham harus duduk bersama merumuskan masalah yang akan dibahas dengan DPR RI untuk revisi Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, juga merumuskan masa akademis yang harus ditempuh seorang anak sebelum memasuki jenjang pernikahan,” terang Deputi Perlindungan Anak KPPPA Sri Danti Anwar di Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Sri Danti sendiri menilai cukup waktu tiga tahun yang diberikan MK sebagai tenggat waktu revisi pasal tersebut.

Menurutnya kecepatan revisi pasal tersebut bergantung pada itikad semua pihak terkait.

“Tergantung ideal atau tidaknya dilihat dari itikad baik semua pihak, kalau bisa setahun akan lebih baik, toh jika dalam tiga tahun tak ada proses apapun maka ketentuan MK itu akan berlaku dengan sendirinya,” tegas Sri Danti.

Sri Danti menyadari bahwa proses revisi batas usia perkawinan tidak akan mudah mengingat proses pembentukan UU tersebut yang sulit.

Baca: Kodam Jaya Bentuk Tim Investigasi, Dalami Keterlibatan Anggotanya Dalam Penyerangan Polsek Ciracas

Namun ia menjamin KPPPA akan berusaha mewujudkan revisi secepat mungkin.

“Putusan itu adalah kado terindah bagi kami KPPPA yang sudah memperjuangkan sejak lama dan memang tak mudah,” pungkasnya.

Dalam putusan itu MK menyatakan batas usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

Pada UU Perkawinan batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Melalui putusan MK batas usia perkawinan dibatasi umur 18 tahun sesuai definisi anak dalam UU Perlindungan Anak.

MK pun memberi waktu tiga tahun kepada pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR RI untuk merevisi pasal tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan