Sabtu, 8 November 2025

Kronologi Penyuapan Oleh Eddy Sindoro ke Panitera PN Jakarta Pusat di Kasus Pailit PT Across Asia

Kasus tersebut berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang memutus pailit PT Across Asia Limited

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro, menaiki mobil tahanan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Uang yang dimasukkan ke dalam paper bag motif batik itu akhirnya diserahkan kepada Edy Nasution melalui Doddy pada Rabu, 20 April 2016 di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.

“Tak lama setelah penyerahan keduanya ditangkap petugas KPK,” tegas JPU KPK.

Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved