Minggu, 9 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Fadli Zon Sebut Tak Ada Bukti Soeharto Langgar HAM 1965, Padahal Jokowi Sudah Akui 12 Kasus

Fadli Zon bela Soeharto, bilang tak ada bukti pelanggaran HAM. Tapi Jokowi sudah akui 12 kasus berat, termasuk 1965.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
GELAR PAHLAWAN NASIONAL: Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, Peneliti ELSAM, Octania Wynn, dan Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, dalam jumpa pers bertajuk "Soeharto Bukan Pahlawan, Bungkam Kebebasan Pers dan Ekspresi" di Kopi Kina, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Mereka menolak wacana gelar pahlawan untuk Soeharto karena dinilai membungkam pers dan melanggar HAM. 

Ringkasan Berita:
  • LBH Pers desak peradilan HAM atas pelanggaran masa pemerintahan Soeharto.
  • AJI: Jika Soeharto jadi pahlawan, sejarah kelam bisa terlupakan.
  • TAP MPR dan pengakuan Jokowi dinilai bukti pelanggaran HAM berat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Mereka menilai Soeharto tidak layak menerima gelar tersebut karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM), praktik korupsi, dan pembungkaman kebebasan sipil selama rezim Orde Baru.

Penolakan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, dan SAFEnet, sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), di Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menyebut dukungan DPR dan Menteri Kabinet terhadap gelar tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap akal sehat dan fakta sejarah.

“DPR buta dan tuli karena sama seperti menteri. Bukti-buktinya banyak. Ini mempermalukan dirinya sendiri,” kata Bayu.

Ia menegaskan bahwa secara moral dan historis, Soeharto tidak pantas dijadikan pahlawan nasional.

“Faktanya dia banyak kejahatannya. Kalau sebuah masa gelap tidak pernah diakui, maka akan terulang lagi,” ujarnya.

Bayu juga mengingatkan bahwa mantan Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 1965.

“Jokowi kan sudah mengakui ada 12 pelanggaran HAM dan itu termasuk 1965. Mau bukti apa lagi?” tukasnya.

Baca juga:  Prabowo Minta Laporan per 3 Bulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri

Peneliti ELSAM, Octania Wynn, menyebut empat alasan utama mengapa Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional.

Pertama, jejak pelanggaran HAM berat. Kedua, pelanggaran prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Ketiga, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dan keempat, tidak memenuhi syarat nilai kemanusiaan dan keteladanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Octania juga menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pelanggaran HAM oleh Soeharto.

“Kami menilai itu bentuk tutup mata. Korban-korban HAM berat masa lalu masih bisa ditemui, misalnya di Aksi Kamisan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah untuk membuka proses peradilan HAM terhadap Soeharto.

“Bagaimana bisa terbukti kalau proses peradilannya enggak pernah dilakukan?” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved