Selasa, 28 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ini Alasan Andi Arief Tak Hadir Saat Polisikan Para Pemfitnahnya di Bareskrim Polri

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan lima orang yang dirasa melakukan fitnah terhadapnya ke Bareskrim Polri, Senin (7/1/2019).

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Irwin Idrus, usai membuat laporan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). 

Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan alat bukti kepada kepolisian berupa rekaman video wawancara serta cuplikan berita di media massa.

Salah satu rekaman di media televisi, diberikan sebagai bukti pelaporan Ali Ngabalin. Irwin juga mengatakan Andi merasa keluarganya dirugikan melalui pernyataan yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. 

"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman. Statementnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia. 
"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," tandasnya.

Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019.

Adapun kelima orang yang dilaporkan Andi tersebut dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved