Rabu, 13 Agustus 2025

Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Ditahan, Politikus Gerindra: Apakah Adil dalam Prosesnya?

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani.

Editor: Hasanudin Aco
surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani.

Namun, dia menilai eksekusi proses hukum dalam kasus Dhani sangat cepat.

Menurut dia, kasus yang menjerat pihak oposisi selalu cepat ditangani.

"Apakah adil dalam prosesnya? Mulai dalam proses penetapan tersangka, proses di pengadilan, dan kecepatan eksekusinya. Semua begitu cepat," ujar Sodik ketika dihubungi, Selasa (29/1/2019).

"Berbeda dengan kasus serupa yang dilakukan oleh non-oposisi," tambah dia.

Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Bagaimana Nasibnya sebagai Caleg DPR? Ini Kata KPU

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga berkomentar melalui akun Twitter-nya @fadlizon. Menurut dia, penahanan Ahmad Dhani merupakan bentuk rezim yang otoriter.

"Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Gerindra soal Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani"
Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan