Pemilu 2019
Punya Caleg Eks Koruptor Terbanyak, Golkar: Biarkan Masyarakat Tentukan Pilihannya
Golkar menghormati rilis KPU terkait nama-nama Caleg mantan narapidana koruptor ke publik
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Golkar tercatat paling banyak mengajukan delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Golkar menghormati rilis KPU terkait nama-nama Caleg mantan narapidana koruptor ke publik, Rabu (30/1/2019) kemarin.
Karena hal itu merupakan lewenangan KPU untuk menyampaikan ke masyarakat tentang track record atau rekam jejak para Caleg.
"Kita menghormati keputusan KPU untuk mengumumkan eks terpidana korupsi menjadi calon legislatif," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Akhirnya semua keputusan dikembalikan kepada masyatakat sebagai pemilih mau memilih siapa Caleg pilihan mereka setelah mendapat pemahaman mengenai rekam jejak calon wakil rakyat.
"Biarkan masyarakat menentukan pilihannya dan mengetahui rekam jejak para caleg tersebut," ucap anggota DPR RI.
Apalagi bukan hanya para caleg yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang harus disampaikan ke publik. Namun juga para Caleg yang pernah terlibat kasus pidana yang dijerat hukuman di bawah 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu.
Baca: Permohonan Keluarga, Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Hal senada juga disampaikan Ketua Bappilu Bidang Media dan Opini Partai Golkar, Meutya Hafid.
Bahkan mantan jurlanis TV itu tak khawatir hal itu akan berdampak terhadap elektabilitas partai Golkar.
Alasannya, Meutya menegaskan tak ada caleg eks koruptor di tingkat DPR.
"Tidak ada kekhawatiran ya. Karena kami merasa di level DPR RI tidak ada satu pun (eks koruptor). Kalau kabupaten/kota atau provinsi mungkin karena saat itu waktu tidak cukup, sehingga tidak terkawal dengan baik dari pusat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Pada prinsipnya Golkar mengikuti keputusan KPU dan tidak ada keberatan. Kami siap saja dengan aturan KPU. Yang penting caleg-caleg tetap turun dan berkomunikasi dengan masyarakat. Pilihan akhir ya, ada di masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019.
Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI.
Total, 49 caleg mantan napi korupsi ikut Pemilu 2019.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).