Selasa, 26 Agustus 2025

Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Bebas Karena Upaya Pemerintah, JK: Semua Tergantung Kasusnya

Namun Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberikan catatan bahwa upaya pemerintah dalam membebaskan WNI yang tersangkut masalah hukum

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima) 

"Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh membunuh ya (sulit), tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," pungkas JK.

Sebelumnya, Siti Aisyah akhirnya dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 23 hari.

Ia bebas usai Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mencabut dakwaan lantaran tidak memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan terhadap perempuan itu.

Jaksa Agung Tommy juga sempat membaca surat yang dikirimkan resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang berisi tiga alasan dan dianggap bisa membebaskan Aisyah.

Pembebasan tersebut seolah menjadi jawaban dari serangkaian lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak hingga era baru di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Aisyah kemudian pulang ke tanah air, didampingi oleh Menkumham Yasonna melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019) sore.

Setelah tiba di Halim, ia pun langsung dibawa menuju Kementerian Luar Negeri untuk dipertemukan dengan keluarganya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan