Kasus Suap di Kementerian Agama
Korupsi-Korupsi di Pusaran Kementerian Agama
Bukan kali ini saja, Kementerian yang bermoto Ikhlas Beramal ini menjadi sorotan kasus korupsi, tercatat sebelumnya ada tiga kasus besar.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam kasus pengadaan Alquran sejumlah nama terjerat, yakni 2 anggota DPR terjerat, pihak swasta dan seorang pejabat Kemenag ini berlangsung ditahun 2011-2012.
Kasus yang merugikan negara sekitar 27 miliar itu, setidaknya menyeret 4 nama dan dimungkinkan ada nama-nama baru lagi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar sekaligus anggota DPR Fahd A.Raqif divonis 4 tahun dalam kasus itu.
Selain Fahd, nama Zulkarnaen Djabar, anggota DPR divonis 15 tahun dalam kasus yang sama.
Kemudian Dendy Prasetia, anak dari Zulkarnaen. Dendy diketahui sebagai pengelola proyek. Dendy divonis selama 8 tahun.
Dan yang terakhir adalah Ahmad Jauhari, pejabat Kemenag yang divonis 10 tahun.
Kasus proyek pengadaan Alquran ini merugikan negara 27,1 Miliar.
3. Penyalahgunaan BPIH dan Dana Operasional Menteri
Kasus ketiga ini kembali menyeret nama Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali ditahun 2014.
Suryadharma Ali duduk sebagai pesakitan dalam kasus penyalahgunaan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Operasional Menteri, dengan kerugian negara 27,3 miliar dan 18 juta riyal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua PPP dengan 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah melewati masa persidangan, Suryadharma divonis hakim 10 tahun penjara.
4. Kasus Jual Beli Jabatan
Kasus teranyar ini menyeret dua pejabat Kemenang dan seorang petinggi parpol.
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy danpejabat Kemenag, yakni Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Agama Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.