KPK Bakal Telusuri 'Nyanyian' Bowo Sidik Soal Nusron Wahid, Menteri, dan Direktur BUMN
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, setiap tersangka punya kebebasan untuk bicara. Namun satu keterangan saja tidak cukup
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini. Ada menteri, ada Direktur BUMN," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa 400 ribu amplop yang menjadi barang bukti dalam kasus suap yang menjerat Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso diisi dalam waktu satu bulan. Setidaknya ada Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop tersebut.