MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkracht Kasus Tipikor
Dengan demikian, Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkrach Kasus Tipikor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi perkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yabg sudah Inkracht kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Permen Baru Kemendagri,Sekda yang Lambat Pecat PNS Koruptor Akan Dicopot
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, terkait SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru.
Baca: Pengakuan Cut Tari tentang Video Ariel NOAH Viral 9 Tahun Lalu, Ini Perasaan Mantan Suami Cut Tari
Gaduh Sejak Awal
Melainkan, penegasan agar Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Dengan demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahtiar juga meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019.
“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” tegasnya.
Selain itu, hingga kini proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus Tipikor juga masih dilakukan.
Data terakhir per 26 April 2019 sumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).