Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2019

Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit

Hangga saat ini tercatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia 377 orang dan 2.912 sakit.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, dan KPU Tangerang Selatan atas rekomendasi dari Bawaslu Tangsel melaksanakan PSU di 2 TPS di Kelurahan Ciputat Timur. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah tercatat ada 3.289 orang hingga Rabu (1/5/2019) pukul 09.00 WIB.

Adapun jumlah tersebut terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia 377 orang dan 2.912 sakit.

"Data per 1 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, total 3.289 orang. Meninggal 377, Sakit 2.912," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang di proses oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca: Kalahkan Wasekjen PDIP, Krisdayanti Raih Suara Tertinggi di Kota Batu, Beriring Menang Tebal Jokowi

Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka ataupun sakit.

Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.

"KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.

Baca: Palangkaraya Disebut Bakal Gantikan Jakarta, Andrinof: Bung Karno Hidup Lagi Mungkin Berubah Pikiran

Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.

Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Baca: TKN: PAN dan Demokrat Berpeluang Besar Gabung Koalisi Jokwi-Maruf

Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.

Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.

Respons Prabowo

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengaku heran dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan