Senin, 1 September 2025

KPK Diminta Kenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Setya Novanto

ICW berharap KPK mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Setya Novanto.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Permintaan mencicil itu diajukan keluarga Setya Novanto yang mendatangi KPK kemarin.

Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan dua surat kuasa.

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Juru bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS/DYLAN APRIALDO)

Surat pertama untuk pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri berisi dana Rp 1,1 miliar kepada KPK.

"Nanti kami akan cek berapa isi rekening itu dan jika sudah bisa, tentu akan dilakukan pemindahbukuan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).

Surat kuasa lainnya untuk menerima pembayaran dari ganti rugi aset Setya Novanto yang terlewati proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di daerah Jatiwaringin.

Keluarga Setya Novanto juga tengah menjual salah satu rumah di Cipete. Perkiraan uang yang bisa terkumpul dari dua aset ini Rp 13 miliar.

Selain menerima pembayaran ganti rugi, Febri bilang, KPK akan tetap melakukan identifikasi dan pelacakan aset Setya Novanto yang bisa dieksekusi untuk pembayaran ganti rugi negara.

"Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi sejumlah aset tersebut," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan