Senin, 1 September 2025

KPK Diminta Kenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Setya Novanto

ICW berharap KPK mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Setya Novanto.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi," jelasnya

Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi.

Pertama, menggunakan pendekatan follow the money.

Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian.

"Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery," katanya

Di sisi lain, ICW mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2015 sampai dengan 2018 dalam memberantas praktik-praktik rasuah.

Hal ini dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah setiap tahun.

Total yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57.

Sedangkan, pada 2017, KPK hanya menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.

"Kemudian pada tahun 2016 lembaga anti korupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus," kata Kurnia.

Keluarga Novanto ajukan mencicil

Keluarga Setya Novanto kemarin Selasa (18/9/2018) mengajukan permohonan mencicil uang ganti negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengabulkan permintaan tersebut.

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Jika dikurskan sekarang, ganti ruginya sekitar Rp 108 miliar.

Baca: 5 Keutamaan Besar Memberi Makanan Buka Puasa di Bulan Ramadan, Apa Sajakah Itu?

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan