Minggu, 21 September 2025

Eksklusif Tribunnews

Menelusuri Praktik Caleg 'Belanja Suara' di Kecamatan: Setor Rp 5 Hingga Rp 10 Juta kepada Petugas

Adi mengungkapkan adanya praktik pemindahan suara caleg ke partai dan satu caleg ke caleg lainnya, sudah menjadi rahasia umum di kalangan caleg.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

"Partai sudah menyiapkan orang-orang tertentu. Jadi, kalau suara kurang akan ditambah di situ. Bisa main di internal, bisa main di eksternal. Paling mudah, ya di internal," jelasnya di suatu kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Bagaimana caranya?

Adi menjabarkan awalnya akan ada pertemuan di balik layar antara petugas penghitungan di kecamatan, saksi yang juga tim sukses, serta pengawas penghitungan.

"Biasanya ada operator komputer penghitungan suara juga main, tapi ini bisa dikondisikan karena dia tidak pegang form C1, hanya dengar suara petugas yang membaca," tambahnya.

Seluruhnya terjadi di penghitungan tingkat kecamatan. Kenapa kecamatan?

Menurutnya tempat tersebut lebih mudah untuk 'dikuasai' ketimbang di tempat pemungutan suara yang dilihat banyak pasang mata.

Di tingkat kecamatan hanya beberapa orang yang perlu dilibatkan.

Penguasaan, akan disertai dengan bayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk setiap kepala petugas kecamatan.

Baca: Hairul Anas Ciptakan Robot IT Pemantau Situng KPU, Mahfud MD Akui Keponakannya Itu Memang Cerdas

"Itu harga paling kecil untuk tingkat DPRD. Kalau DPR RI, harga semakin mahal," ungkapnya.

Penambahan suara tidak terlihat signfikan. Paling banyak setiap TPS hanya akan berpindah sebanyak lima sampai 10 suara.

Itupun tidak di semua TPS dalam satu daerah pemilihan (Dapil). Ini hanya terjadi di beberapa TPS, asal suara memenuhi ambang batas untuk masuk menjadi anggota dewan.

"Tidak langsung masuk 50 satu TPS, tidak. Paling hanya lima suara, maksimal 10 suara. Itu juga sudah terlalu banyak," katanya.

Selain itu, Adi juga menjelaskan cara permainan di dalam penghitungan kecamatan.

Menurut dia ada pemanfaatan kelelahan dari saksi yang ikut menghitung.

Prosesnya, apabila ada tanda 'merah' dalam penghitungan suara di dalam sistem yang sudah diterapkan KPU, maka petugas akan melompati hal tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan