Pilpres 2019
Berlebihan Minta Diskualifikasi Atau Pemilu Ulang Hanya Dengan Andalkan Link Berita
Tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin menilai BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sangat berlebihan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang.
Apalagi, menurut Juru Bicara TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, tuntutan itu tidak disertai dengan data-data yang meyakinkan dan hanya mengandalkan artikel berita.
"Tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang," tegas Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).
Belum lagi, imbuh anggota DPR RI ini, jika melihat selisih kemenangan pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amiin sangat besar, yaitu 16.957.123 suara.
"Jumlah selisih ini sangatlah besar. Tidak mudah untuk membuktikan apa yang mereka tuduhkan, walaupun menggunakan pendekatan kualitatif yang mereka sampaikan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Apalagi sebelumnya Bawaslu pernah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi tentang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bukti-buktinya tidak terpenuhi.
Dengan demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin yakin Pasangan petahana akan menang dalam sidang MK nanti.
Sekalipun demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan tersebut.
"Ini cara yang yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kita harus siap dengan apapun hasil kepuasan MK tersebut," ucapnya.
Senada dengan Ace, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke MK semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.
Baca: Bara Hasibuan: Bukti Kecurangan yang Dibawa Prabowo-Sandi di MK Kurang Valid
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," tegas Hasto.
Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.
"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Hasto.
Tuntutan Prabowo-Sandi: Diskualifikasi Jokowi Atau Pemilu Ulang
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, BPN Prabowo-Sandi banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan ke MK dalam gugatannya.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
Dalam gugatan tersebut, ada tujuh poin tuntutan Prabowo - Sandi untuk Hakim Mahkamah Konstitusi.
Berikut 7 poin gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.(*)