Kamis, 4 September 2025

Kasus Makar

Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan

Selain makar, Sofyan Jacob pun diduga melakukan perbuatan menyebar berita bohong atau hoaks.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Sofyan Jacob. 

Padahal menurut Argo yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019 adalah KPU.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo.

Saksi dan bukti

Dalam kasus yang menjerat Sofyan Jacob, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus yang menjeran mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Baca: Kemenhub Usulkan Sri Mulyani Pangkas Biaya Izin Usaha Taksi Online untuk Perorangan

Argo juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan telah cukup.

Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.

"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yg lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik, bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman," ungkap Argo.

Tak bisa penuhi panggilan penyidik

Sofyan Jacob sebelumnya diagendakan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (10/6/2019).

Namun, Sofyan Jacob tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Atas ketidakhadirannya, Sofyan Jacob mengajukan penjadwalan ulang.

"Hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW)
Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan