Sabtu, 6 Juni 2026

Pemilu 2019

Siapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diancam?

Ia merasa khawatir terhadap keselamatan hakim konstitusi yang tengah menyidangkan sengketa Pilpres 2019. Sementara kubu

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews/JEPRIMA
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi 

Kesembilan hakim konstitusi itu adalah Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi) dan Aswanto (Wakil Ketua MK), kemudian tujuh hakim lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Hakim MK diusul tiga pihak, yakni eksekutif (pemerintah/presiden), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA). Hakim konstitusi yang diajukan pemerintah adalah I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Tiga hakim konstitusi usul DPR adalah Wahidudddin Adams, Aswanto dan Arief Hidayat. Adapun hakim konstitusi usul MA adalah Anwar Usman, Manahan M P Sitompul dan Suhartoyo.

Baca: BPN: Akan Ada Saksi Hidup Berikan Keterangan Wow di Sidang MK

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana meminta jaminan perlindungan saksi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Ketua tim kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, mengatakan perlindungan saksi diperlukan lantaran mereka menghadapi calon presiden inkumben yang memiliki berbagai sumber daya.

"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata Bambang di gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin.

Baca: 15 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi

Bambang menyebut presiden petahan yang merangkap menjadi calon presiden memiliki potensi memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada untuk menghalangi proses persidangan.

Penggunaan sumber daya itu ditakutkan mengganggu proses pemeriksaan sehingga tidak tercapai keadilan.

Baca: Dinilai Kurang Adil Hakim MK Akomodasi Perbaikan Permohonan 02, Ini Argumennya

"Ada potensi seperti itu. Itu sebabnya kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi," kata BW, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bambang mengklaim ada sejumlah pihak yang bersedia menjadi saksi. Kata dia, mereka mempertanyakan keamanan dan keselamatan diri jika bersaksi di pengadilan. "Bisa enggak nanti kalau ada kepala desa yang mau melaporkan terjadi kecurangan, aparat-aparat tertentu itu kemudian dijamin keselamatannya. Itu jadi concern kami," kata dia.

Bambang mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi. Namun dia belum mengungkap berapa banyak saksi yang disiapkan dan siapa saja mereka. "Ada tim sendiri soal itu."

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved