Pilpres 2019
Bacakan Keterangan, Ketua Bawaslu Mengaku Pernah Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM
"Kami menyampaikan di awal keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal," kata Abhan
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01.
Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.
Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Baca: Siapa Sosok Amsor? Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali, Seorang Satpam Hingga Dikenal Sosok Ramah
Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.
Sehingga, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.