Minggu, 21 September 2025

Jokowi: Sistem Zonasi PPDB Banyak Masalah yang Perlu Dievaluasi

Jokowi mengatakan, di lapangan memang banyak masalah yang mesti dievaluasi sebagai imbas dari penerapan sistem zonasi dalam PPDB.

Editor: Dewi Agustina
(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Sejumlah siswa dan orangtua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali lima persen tersebut, berlangsung dari tanggal 17-22 Juni 2019. 

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

Dalam aturan 2019, sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo menolak sistem zonasi PPDB, Rabu (19/6/2019).
Unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo menolak sistem zonasi PPDB, Rabu (19/6/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," kata Mendikbud. (Tribun Network/sen/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan