Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bila MK Tolak Permohonan 02, KPU Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024

Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

Soal wajib atau tidaknya paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut, KPU hanya bisa memberikan undangan.

Baca: Kemhan Sediakan Air Wudhu untuk Massa Aksi Kawal Putusan MK

Perkara mereka mau datang atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Dalam rapat pleno terbuka ini, produk hukumnya ada 2. Pertama, berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih. Kemudian, berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," pungkasnya.

Tim Hukum 02 Tak Cemas

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto hadir sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat atau satu jam sebelum pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Mengenakan kemeja krem, Bambang Widjojanto mengaku tak cemas saat ditemui awak media.

Baca: Usai Pembacaan Putusan MK, Pimpinan Parpol Koalisi Adil Makmur Rapat di Rumah Prabowo

“Persiapan apalagi, kan tinggal menunggu putusan, perbanyak doa saja. Apakah sejak awal anda melihat raut muka saya menunjukkan kecemasan? Kan tidak,” ungkap Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

“Ada dua alasan dalam keyakinan kami yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan, yang kedua kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan yaitu scientific identification berupa digital forensik, tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Ia pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya sebagai dasar memutus sengketa Pilpres.

Baca: Ini yang akan Dilakukan Kubu Jokowi dan Prabowo Setelah MK Memutuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari rencana sebelumnya yakni 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.

“Memang ketentuannya selambat-lambatnya hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal karena MK pasti punya keputusan sendiri. Mungkin tidak hari Jumat karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak,” mungkin saja,” pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan