Kamis, 6 November 2025

Kabinet Jokowi

NasDem Kembali Inginkan Kursi Jaksa Agung, Pengamat: Jangan Diberikan ke Parpol

Begitu juga dengan yang ada urusannya dengan ekonomi, sebaiknya tidak diberikan ke parpol.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berserta anggota Pansus Hak Angket KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017). pertemuan antara Jaksa Agung dengan Pansus Hak Angket KPK membahas mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pak Jokowi tentu melihat secara utuh bukan hanya mendengar komentar-komentar pihak-pihak bermasalah hukum," ungkap Johnny.

"Kalau bermasalah sama hukum dan ditangkap oleh kejaksaan pasti tidak suka dengan Jaksa Agung. Tapi Jaksa Agung menegakkan hukum sebagai pengacara negara," lanjutnya.

Meski demikian, Johnny tak menegaskan apakah NasDem berhakaa atas kursi Jaksa Agung.

Ia mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Jokowi dalam memutuskan.

"NasDem menyerahkan kepada pak Jokowi yang punya kewenangan menilai kinerja kabinet," jelasnya.

Mantan Jampidsus: Calon Jaksa Agung Seharusnya dari Kalangan Internal Plus

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudono Iswahyudi memberikan masukan terkait rencana pembentukan kabinet pemerintahan Jokowi setelah terpilih jadi presiden periode 2019-2024.

Sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, Sudono menyoroti kriteria jaksa agung yang layak dipertimbangkan Jokowi.

Sudono mengatakan figur jaksa agung di era saat ini menghadapi tugas yang lebih berat dan kompleks serta harus dapat menghapus citra penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Di samping harus mampu melakukan pembenahan internal yang efektif dan objektif dalam rekrutmen dan pembinaan karier kejaksaan dalam mutasi dan promosi juga harus berani melakukan tindakan disiplin terhadap pelanggaran disiplin jaksa bahkan ada yang terlibat korupsi," ujar Sudono di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Tugas pokok lainnya, menurut Sudono, adalah menuntaskan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara penting yang mandek, terutama kasus kasus korupsi dan penuntasan kasus HAM masa lalu.

"Selain itu juga perlu adanya keterbukaan informasi publik agar sejalan dengan capaian open goverment partnership," katanya.

Kriteria jaksa agung baru juga tentu harus figur profesional, bersih dan berintegritas tinggi, berani bersikap tegas terutama dalam pembenahan internal dan tidak memiliki latar belakang atau berafiliasi dengan partai politik tertentu ataupun kegiatan bisnis maupun korporasi tertentu.

Serta tidak mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum maupun kode etik kedinasan dan memiliki rekam jejak yang bagus dalam pengalaman dan kemampuan memimpin institusi.

"Sebab dengan pengalaman memimpin tersebut diharapkan akan dapat membawa kultur kerja dan perubahasan sistem organisasi yang lebih baik di lembaga tersebut yang pada akhirnya memicu reformasi di internal kejaksaan," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved