Minggu, 7 September 2025

Kasus BLBI

KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam Kasus BLBI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebab, kata dia, penyidikan dilakukan pada perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Iya tidak berdasar lagi. Sudah tidak berdasar, dia harus membatalkan penyidikan, karena penyidikan didasarkan pada perbuatan bersama-sama. Kalau orang yang dinyatakan bersama-sama sudah dinyatakan bebas otomatis SN sudah bebas," kata dia.

Dia menilai putusan MA itu sudah memenuhi unsur keadilan.

"Terbukti MA memberikan keadilan. Saya kira ini salah satu hal yang sangat bagus, karena satu-satunya putusan MA yang menunjukkan keberanian dan keadilan. Jadi satu-satunya putusan MA yang dibatalkan KPK kan baru ini saya lihat dibebaskan," tambahnya.

Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.

Laode menyebut putusan hakim MA tersebut sebagai hal yang 'aneh bin ajaib'.

"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Laode kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).

Baca: Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pileg 2019 Didominasi Dugaan Pengurangan dan Penggelembungan Suara

Baca: Ada 6 Napi Pria Berprilaku Seperti Wanita di Lapas di Bandung, Ini Yang Dilakukan Petugas

Baca: Masinton : PDI Perjuangan Tidak Latah Seperti Partai Lain Ajukan Calon Menteri

Dalam amar putusan MA ini, terdapat dissenting opinion/perbedaan pendapat antar hakim.

Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (youtube)

Namun, Anggota Hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sementara itu, anggota Hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Baca: Tak Mengaku Pacaran, Shawn Mendes & Camila Cabello Malah Terlihat Bergandengan Tangan dan Berpelukan

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa," jelas Laode.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan