Kasus Ratna Sarumpaet
Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Ada Unsur Politik Dalam Kasusnya
Ratna Sarumpaet kembali menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya terdapat unsur politik.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.
Peluk 4 anaknya
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata.
Namun, tampak matanya memerah.
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Baca: Sebut Sule Suka Mengurung Diri di Kamar, Putri Delina Berharap Ayahnya Segera Nikah Lagi
Baca: Bahan-Bahan Plastik yang Digunakan di Indonesia Saat Ini Mayoritas Masih Impor
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.
Respons Atikah
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengomentari vonis yang diberikan kepada ibundanya, Kamis (11/7/2019).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.