Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi Diminta Sandingkan Salinan C1 dan C1 Plano, Sengketa Dapil 2 Humbang Hasundutan

Hal itu untuk membuktikan terangnya kecurangan pelaksanaan pemilu legislatif di dapil 2 Humbang Hasundutan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Selain itu membatalkan putusan KPU Pusat terkait hasil perhitungan suara di KPU pusat.

Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara perindo sebesar 2.041 suara dan bukan seperti yang ditetapkan KPUD Humbahas 2.044 suara.

Selain itu, menetapkan perolehan suara partai golkar di di dapil 2 Humbahas sebesar 5.974 suara.

“Permohonan pemohon ke MK untuk menetapkan kursi ke enam di dapil 2 Humbang Hasundutan itu milik Perindo dengan caleg nomor urut 01 Lenny Marlina Siburian. Ini demi tegaknya keadilan di Pileg 2019,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved