Ketua DPP PDI-P Mengaku Senang Jika Partainya Dikehendaki Pimpin MPR
Namun menurutnya, peraturan yang ada tidak menghendaki ketentuan semacam itu.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengaku senang jika partainya selaku pemenang Pemilu 2019 dikehendaki memimpin kursi tertinggi MPR RI.
"Kita senang-senang saja kalau itu memang di kehendaki," ujar Andreas dikawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
Namun menurutnya, peraturan yang ada tidak menghendaki ketentuan semacam itu. Dalam Undang-Undang MD3 Pasal 427C, kursi pimpinan MPR ditentukan melalui sistem paket yang terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil.
Baca: Imam Salat Jumat Masjidil Haram Baca Surat Az-Zalzalah Sesaat Sebelum Banten Diguncang Gempa
Mereka akan dipilih oleh 575 anggota DPR serta 136 anggota DPD.
Andreas kemudian berkaca dari periode lalu dimana partai pemenang Pemilu kalah dalam perebutan kursi MPR.
Tapi untuk periode tahun depan, Andreas menyebut masih ada kesempatan bagi PDI-P menduduki kursi pimpinan MPR jika lebih dulu menjalin kesepakatan lewat musyawarah.
Baca: Peringatan Dini Tsunami Dicabut, Nelayan Kembali Melaut
"Tapi kalau undang-undang menyatakan tidak seperti itu. Buktinya di periode lalu partai pemenang aja kalah. Kalau kita punya kesepakatan kita bisa musyawarah," katanya.