Kamis, 6 November 2025

Rusuh di Papua

Diperkirakan Kabur ke Luar Negeri, Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman

Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait rusuh di Papua.

Editor: Choirul Arifin
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Isi Twit Veronica 

 Hampir seluruh twit Veronica berisi seputar Papua dan Papua Barat.

Dalam beranda akun twitternya Veronica mengatasnamakan  human rights lawyer atau pengacara hak asasi manusia.

Hanya saja twit yang dibagikan Veronica cenderung tentang Papua sebagai korban dan Papua yang ingin merdeka dari Indonesia.

Ia misalnya membagikan twit beberapa foto warga Papua kena panah. 

Kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019). (ISTIMEWA)

Padahal aparat keamanan TNI dan Polri yang jadi korban kelompok bersenjata dan kena panah juga ada.

Namun sama sekali tak pernah dibagikan Veronica. Apalagi soal pembangunan Papua, soal harga BBM yang kini sudah sama dengan Jawa.

Pada saat kerusuhan Papua, akun Veronica sangat aktif. Polisi pun menganggap apa yang dibagikannya sebagai provokasi.

Berikut Fakta-fakta tentang Veronika Koman.

1. Dikenal aktif sebarkan provokasi di media sosial

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Unggahan-unggahan Veronika di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Warga melintasi bangunan dan kendaraan yang rusak, di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019).
Warga melintasi bangunan dan kendaraan yang rusak, di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019). (ISTIMEWA)

Luki menjelaskan, dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa.

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.

Dilansir dari Antara, Luki menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronika menjadi tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved