Minggu, 17 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Fadli Zon Optimis Revisi UU Perkuat KPK

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon optimis pembahasan revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah te

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon optimis pembahasan revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

Fadli menegaskan pro dan kontra bisa dipertemukan dalam pembahasan RUU KPK, termasuk dari kubu KPK yang menyebut RUU KPK memiliki potensi untuk melemahkan lembaga tersebut.

“Saya kira poin-poin di dalamnya masuk akal ya, ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), pengawasan, dan penyadapan. Poin-poin itu saya rasa bisa memperkuat KPK. Kalau KPK tidak setuju kan masih ada pembahasan, nanti akan libatkan masukan dari masyarakat juga,” ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Gerindra yang merupakan partainya Fadli Zon diketahui paling getol menolak revisi UU KPK yang akhirnya dihentikan pembahasannya pada 2016 lalu.

Baca: Tutup Usia, Begini Perjalanan Karier Mantan Presiden Zimbabwe Robert Mugabe

Baca: Tak Kuasa Tahan Tangis, Vanessa Angel Ungkap Rasa Kecewanya Pada Sang Ayah

Menanggapi hal tersebut Fadli mengatakan sebenarnya ada sejumlah poin yang disetujui oleh Gerindra.

“Saya kira ada substansi yang sama sebenarnya, substansi ini lah yang nantinya perlu dibahas dan mendengarkan masukan dari KPK, masyarakat, dan elemen bangsa lainnya,” imbuh Fadli.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba mengusulkan RUU KPK ini sebagai RUU inisiatif yang kemudian disetujui oleh paripurna DPR RI.

Sejumlah pihak menuding Baleg melakukan operasi senyap karena mengusulkan RUU KPK sebagai RUU inisiatif tanpa diketahui pembahasannya.

Melihat hal tersebut Fadli Zon menilai Baleg harus bekerja cepat karena memiliki pekerjaan rumah yang banyak sebelum periode 2014-2019 selesai.

“Saya kira itu ada semacam pekerjaan rumah untuk menyelesaikan yang tertunda, bukan hanya UU KPK, ada RKUHP, dan UU Pertanahan. Saya tidak tahu apakah ada yang bisa selesai September ini atau ada yang diserahkan ke anggota yang baru,” tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan