Senin, 13 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Dikhawatirkan Melemahkan Kinerja Pemberantasan Korupsi

DPR RI sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat rapat paripurna, Kamis (6/9/2019), RUU KPK disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengamat hukum C Suhadi menilai rencana DPR untuk melakukan revisi pada UU KPK berpotensi melemahkan posisi lembaga antirasuah itu dalam menjalankan tugasnya.

Padahal kata dia, KPK saat ini sudah sangat mampu mengganjal para penyelenggara negara yang mencoba bermain.

Baca: Telisik Kelalaian dalam Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Pemilik Dump Truck Diperiksa Pekan Depan

Masyarakat pun dinilai sudah sangat merasakan kinerja KPK tersebut.

"Jika hal tersebut dilakukan kami khawatir dapat menurunkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Padahal kerja KPK sangat luar biasa dalam hal pemberantasan korupsi, dan itu sudah dirasakan oleh masyarakat," ujar Suhadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Sedangkan, penegakan hukum kasus korupsi yang bukan ditangani KPK, kata Suhadi masih belum mendapat tingkat kepercayaan sebaik KPK.

Baca: Kata Fadli Zon soal Revisi UU KPK: Ini Justru Buat KPK Semakin Kuat

Menurut dia, keberadaan UU KPK yang sekarang, sudah tepat.

Tak perlu lagi merevisi ketentuan yang ada di dalamnya.

Apalagi, KPK adalah institusi yang punya pekerjaan khusus atau lex spesialis, terkait pemberantasan korupsi.

Ia khawatir, bila ada pembagian tugas soal penanganan kasus korupsi ke penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bisa berdampak pada kurangnya prioritas dalam menyelesaikan kasus korupsi.

Sebab, kepolisian dan kejaksaan punya tugas pokok dan fungsi yang begitu banyak.

"Selama ini masyarakat sangat mengapresiasi dengan cara kerja KPK yang terus meningkat dalam pemberantasan korupsi. Jadi jangan sampai masyarakat antipati kepada orang-orang yang diduga coba ingin melemahkan KPK," kata dia.

Baca: Beby Tsabina Dapat Rezeki Nomplok Saat Liburan ke Korea Selatan

Lanjut Suhadi, dari pada DPR merevisi UU KPK yang dianggap sudah tepat, lebih baik mereka merevisi regulasi lain semisal UU Advokat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved