Sabtu, 6 Juni 2026

Revisi UU KPK

Empat Eks Pimpinan KPK Kompak Tolak Revisi UU No. 30/2002

Empat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tayang:
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad misalnya. Dia mengatakan KPK tengah diambang kematian. Abraham mencatat setidaknya sejumlah poin yang krusial dari rencana revisi itu.

Baca: Ungkit Gaji, Pilot British Air Mogok Kerja Bikin Ribuan Penumpang Terlantar

Baca: Berikut Alasan Rute Kereta Bandara dari Stasiun Bekasi Ditiadakan

"Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata Abraham kepada wartawan, Senin (9/9/2019). 

Pertama, katanya, lembaga itu hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden sehingga dinilai tak akan lagi independen.

Abraham juga menilai akan ada benturan konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tipikor bila tugas dan kerja KPK berada di bawah eksekutif seperti badan dan kementerian lain.

Adapun hal ini nantinya pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Kemudian, revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK yang dibentuk.

Menurut Abraham, siasat ini dinilai hendak melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan dengan memperpanjang alur penyadapan dengan melibatkan izin Dewan Pengawas. 

"Tampaknya perumus naskah revisi Undang-undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK. Sebelum dilakukan penyadapan, izinnya harus melewati banyak meja (yaitu) Kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan, kemudian meja lima pimpinan," katanya. 

Abraham mengatakan adanya dewan pengawas di badan itu akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bocor sebelum dijalankan sehingga dianggap sangat tidak perlu.

Sementara itu, katanya, pembentukan Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas tak menjamin bebas dari kepentingan.

Dia berujar bahwa KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang. 

"Ada Pengawas Internal yang menerapkan standar SOP zero tolerance kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan," ujar Abraham.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved