Revisi UU KPK
Empat Eks Pimpinan KPK Kompak Tolak Revisi UU No. 30/2002
Empat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Abraham, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan maka bisa dibentuk majelis kode etik untuk memproses lebih lanjut.
Selanjutnya, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Abraham mengaku selama ini KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tipikor meski tanpa kewenangan SP3.
Hal tersebut karena proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK terhubung satu atap dalam satu kedeputian, yaitu Kedeputian Penindakan.
"Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tipikor yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3," ujarnya.
Abraham menyatakan tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi UU KPK selain kepentingan politik an sich.
"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan RUU lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik UU KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," katanya.
Mantan pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengaku tanggung jawab di balik revisi UU KPK ini adalah para ketua umum partai politik mengingat semua fraksi di DPR sepakat merevisi.
"Semua fraksi di DPR sepakat membunuh KPK. Merekalah pembunuh rakyat. Ketum-ketum parpol paling bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan ini," kata Busyro.
Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin pun mengaku revisi ini adalah upaya pelemahan KPK lantaran akan mengurangi kewenangan KPK sehingga keberadaannya hanya sebagai sebuah simbol belaka.
"Tapi tidak melakukan pemberantasan korupsi," kata Jasin.
Menurutnya, harapan terakhir saat ini hanya ada pada Presiden Joko Widodo apakah hendak mengulur lagi kesepakatan revisi UU KPK oleh
badan legislasi DPR.
Sementara, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menilai perubahan UU KPK hanya akan mengurangi independensi KPK dan tidak efesien serta efektif dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Seharusnya UU 30 tahun 2002 tidak perlu direvisi, mengingat KPK selama ini mampu menjalankan tugas dan mencapai kinerja yang luar biasa," ujar Haryono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/talkshow-polemik-kpk-adalah-koentji_20190909_003341.jpg)