Selasa, 19 Agustus 2025

Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Setelah Hari Ulang Tahun ke-45

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mantan Keua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (11/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (11/9/2019).

Berdasarkan pemantauan, Romahurmizy memakai kemeja batik lengan pendek berwarna cokelat dan celana kain panjang berwarna hitam.

Dia mengaku siap mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan. Namun, dia mengeluhkan molornya jadwal sidang.

"Molor dari jadwal semestinya jam 10 (10.00 WIB,-red). Persiapan khusus tidak ada kan sebentar saja karena dakwaan saja," kata dia.

Ketua majelis hakim memulai persidangan. Di awal persidangan, dia membacakan identitas dari terdakwa.

"Nama Muchammad Romahurmuziy. Tempat tanggal lahir, Sleman 10 September 1974. Umur saudara berapa?" tanya hakim ketua.

Romahurmuziy mengungkapkan dirinya sudah berusia 45 tahun. Sementara di surat dakwaan masih tertulis usianya 44 tahun.

"Kemarin (ulang tahun,-red) 45," jawab Romahurmuziy.

Untuk itu, majelis hakim meminta kepada JPU pada KPK memperhatikan mengenai usia Romahurmuziy.

"Tolong diingat beliau ini umur sudah 45," kata hakim.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan.

Rencananya, anggota DPR RI periode 2014-2019 itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Jadi Guru Besar PTIK, Yasonna : Seperti Pulang Kampung

Baca: Tips Memilih Asuransi Kendaraan yang Tepat

Baca: Q9 Pengiriman Barang Dalam Kota Tercepat dari PT Pos Indonesia

"Iya, sudah limpah tahap dua dari minggu lalu. Tinggal tunggu jadwal sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan