Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Setelah Hari Ulang Tahun ke-45
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Sebelumnya, Romahurmuziy telah mengungkapkan dirinya akan segera disidang.
"Iya. Tanggal 4 September (sidang)," ucap Romy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Saat ini, Romy tengah memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya itu. Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7) lalu.
Dalam perkara ini, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).
Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.