Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Pernyataan Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka: Mengaku Lupa dan Grogi saat Bersaksi di Pengadilan

Berita terkini Menpora Imam Nahrawi tersangka, inilah sederet ucapan menpora Imam Nahrawi untuk kasus dana hibah KONI.

Editor: Miftah
Instagram @nahrawi_imam
Berita terkini Menpora Imam Nahrawi tersangka, inilah sederet ucapan menpora Imam Nahrawi untuk kasus dana hibah KONI. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Imam Nahrawi pernah melontarkan sejumlah kalimat menyikapi proses penyelidikan dugaan korupsi.

Apalagi Staf Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak kasus.

Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber sederet kalimat Imam Nahrawi sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka Korupsi

1. Mengaku Lupa dan Grogi

Diberitakan Kompas.com pada 29 April 2019, Imam Nahrawi mengaku gugup saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).

Imam sampai kesulitan saat menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Maaf saya lupa, saya agak grogi," kata Imam saat menjawab pertanyaan jaksa.

Awalnya, Imam ditanyakan seputar struktur asisten deputi yang berada di bawah Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Akhirnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Imam.

Dalam penyidikan, Imam pernah menjelaskan satu per satu asisten deputi di Deputi IV Kemenpora.

Masing-masing yakni, asisten deputi tenaga olahraga, asisten deputi pembibitan olahragawan dan asisten deputi olahraga prestasi.

Kemudian, ada juga asisten deputi penerapan iptek keolahragawan.

2. Bantah Perintah Ulum Bahas Uang Pelicin

Diberitakan Tribunnews.com pada 5 Juli 2019, Imam Nahrawi membantah memerintahkan staf pribadinya, Miftahul Ulum untuk membahas uang pelicin dengan dua pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait pencairan dana hibah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan