DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU
Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.
Masa jabatan Mereka akan berakhir pada 30 September 2019.
Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) pun dikebut pembahasannya bersama pemerintah.
Sepanjang September ini, DPR telah mengesahkan lima RUU menjadi undang-undang.
Satu diantaranya pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski menuai kontroversi, DPR tetap mengesahkan UU KPK hasil revisi.
Kini, DPR segera mengesahkan 3 RUU melalui rapat paripurna yang direncanakan digelar 24 September 2019.
Berikut 3 RUU yang bakal disahkan DPR.
Revisi UU Pemasyarakatan
DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, RUU Pemasyarakatan akan disahkan lewat rapat paripurna DPR.
Kesepakatan kedua belah pihak disampaikan dalam rapat kerja Panja RUU Pemasyarakatan dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca: Anies Baswedan: Kawasan Monas Akan Jadi Trek Balap Mobil Formula E
"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 (September)," kata Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.
Namun, pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tersebut menuai kontroversi.