Sabtu, 11 Oktober 2025

DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU

Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). 

Satu diantaranya pasal 7 dan 9 huruf C yang memuat hak tahanan dan narapidana untuk rekreasi.

Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Mereka yang berhak mendapat kan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d, yakni Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

1. remisi;

2. asimilasi;

3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

4. cuti bersyarat;

5. cuti menjelang bebas;

6. pembebasan bersyarat; dan

7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub mengatakan narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat.

Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mall.

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi petugas Lapas," ujar Muslim Ayub, Jumat, (20/9/2019).

Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)

DPR melalui Badan Legislasi bersama pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly menyepakati pembahasan revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP), Rabu (18/9/2019).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved